Blog

  • Polda Metro Tangkap 2 Orang Bawa Bom Molotov Saat Demo

    Polda Metro Tangkap 2 Orang Bawa Bom Molotov Saat Demo

    Dok. PMJ

     Jakarta. Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Polda Metro Jaya menangkap 2 orang membawa bom molotov di sekitar Bendungan Hilir (Benhil), Jakarta Pusat (Jakpus). Kedua orang tersebut diduga berasal dari kelompok perusuh yang sudah teridentifikasi berniat mendompleng aksi demo mahasiswa di Jakarta.

    ”Satgas Gakkum Polda Metro Jaya sudah mengidentifikasi beberapa kelompok orang yang akan bergabung dengan kelompok aksi mahasiswa dan ini membawa molotov. Dan sudah diamankan 2 orang saat ini oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto, Jumat (12/6/26).

    Menurutnya, kedua orang itu saat ini telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh jajaran Polda Metro Jaya. Ia menyatakan, untuk mengungkap afiliasi dan niat dalam membawa bom molotov saat aksi mahasiswa berlangsung.

    ”Polda Metro Jaya melalui Satgas Gakkum akan melakukan tindakan tegas bagi kelompok-kelompok yang mencoba merusak penyampaian aspirasi adik-adik mahasiswa tadi di muka umum. Jadi, itu di luar dari kelompok dari mahasiswa. Diamankan di sekitar wilayah Bendungan Hilir sekitar pukul 15.30 WIB tadi. Ini masih dilakukan pendalaman pada dua orang yang diamankan tadi (berpakaian kaos hitam),” ungkapnya.

    Kombes Pol. Budi menegaskan, proses pemantauan ini dilakukan oleh Satgas Gakkum yang sejak pagi sudah memantau beberapa kelompok diduga berniat membuat kerusuhan untuk mendomplengi laksi demo mahasiswa hari ini.

    ”Dari pagi kami sudah memonitor dan sudah memprofiling, mengidentifikasi beberapa orang yang mencoba mendompleng di kegiatan penyampaian mahasiswa dalam aspirasi di muka umum,” ujarnya.

  • Polda Metro Jaya Ungkap Belum Terima Surat Pemberitahuan Aksi Demo dari BEM UI

    Polda Metro Jaya Ungkap Belum Terima Surat Pemberitahuan Aksi Demo dari BEM UI

    NextUI hero Image

    Jakarta – Polda Metro Jaya menanggapi informasi yang beredar di media sosial terkait klaim adanya surat pemberitahuan aksi mahasiswa yang disebut telah dikirimkan kepada kepolisian. Hingga Jumat (12/6/2026) pukul 17.34 WIB, surat tersebut belum diterima.

    Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pihaknya telah melakukan pengecekan ke sejumlah satuan terkait, di antaranya Polres Metro Depok, Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya, dan Polres Metro Jakarta Pusat.

    “Sampai dengan pukul 17.34 WIB, kami sudah melakukan pengecekan di Polres Metro Depok, jajaran Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya, dan Polres Metro Jakarta Pusat. Belum ada surat pemberitahuan yang kami terima terkait kegiatan penyampaian aspirasi hari ini,” ujar Kombes Budi di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2026).

    Kabidhumas menjelaskan, sebelumnya Polda Metro Jaya menerima informasi dari patroli media sosial mengenai salah satu unggahan yang menyebut adanya surat pemberitahuan aksi dari elemen mahasiswa. Namun, berdasarkan hasil pengecekan internal, surat tersebut belum diterima oleh kepolisian.

    “Kami menerima informasi dari patroli media sosial bahwa ada yang menyampaikan sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada Polda Metro Jaya. Perlu kami sampaikan, sejauh ini kami belum menerima surat pemberitahuan tersebut,” katanya.

    Ia mengingatkan, berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, pemberitahuan secara tertulis kepada kepolisian disampaikan paling lambat 3×24 jam sebelum kegiatan dilaksanakan.

    Menurut Kombes Budi, pemberitahuan tersebut diperlukan agar kepolisian dapat berkoordinasi dengan koordinator lapangan, memperkirakan jumlah massa, memastikan titik kegiatan, serta menyiapkan rencana pelayanan dan pengamanan.

    “Pemberitahuan itu penting agar kepolisian dapat berkoordinasi dengan korlap, mengetahui jumlah massa, lokasi kegiatan, serta menyiapkan pelayanan dan pengamanan. Ini semua dilakukan untuk memastikan penyampaian pendapat berjalan aman, tertib, dan tidak mengganggu kepentingan masyarakat lainnya,” jelasnya.

    Kabidhumas menegaskan, Polda Metro Jaya tetap menghormati hak masyarakat, termasuk mahasiswa, untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, kegiatan tersebut tetap perlu mengikuti ketentuan yang berlaku agar aspirasi dapat tersampaikan dengan baik dan situasi kamtibmas tetap terjaga.

    “Kami menghormati hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, kami juga mengingatkan agar ketentuan yang berlaku tetap dipatuhi, sehingga kegiatan dapat berjalan aman, tertib, dan kondusif,” pungkasnya.

  • Polda Metro Jaya Ungkap Belum Terima Surat Pemberitahuan Aksi Demo dari BEM UI

    Polda Metro Jaya Ungkap Belum Terima Surat Pemberitahuan Aksi Demo dari BEM UI

    NextUI hero Image

    Jakarta – Polda Metro Jaya menanggapi informasi yang beredar di media sosial terkait klaim adanya surat pemberitahuan aksi mahasiswa yang disebut telah dikirimkan kepada kepolisian. Hingga Jumat (12/6/2026) pukul 17.34 WIB, surat tersebut belum diterima.

    Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pihaknya telah melakukan pengecekan ke sejumlah satuan terkait, di antaranya Polres Metro Depok, Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya, dan Polres Metro Jakarta Pusat.

    “Sampai dengan pukul 17.34 WIB, kami sudah melakukan pengecekan di Polres Metro Depok, jajaran Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya, dan Polres Metro Jakarta Pusat. Belum ada surat pemberitahuan yang kami terima terkait kegiatan penyampaian aspirasi hari ini,” ujar Kombes Budi di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2026).

    Kabidhumas menjelaskan, sebelumnya Polda Metro Jaya menerima informasi dari patroli media sosial mengenai salah satu unggahan yang menyebut adanya surat pemberitahuan aksi dari elemen mahasiswa. Namun, berdasarkan hasil pengecekan internal, surat tersebut belum diterima oleh kepolisian.

    “Kami menerima informasi dari patroli media sosial bahwa ada yang menyampaikan sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada Polda Metro Jaya. Perlu kami sampaikan, sejauh ini kami belum menerima surat pemberitahuan tersebut,” katanya.

    Ia mengingatkan, berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, pemberitahuan secara tertulis kepada kepolisian disampaikan paling lambat 3×24 jam sebelum kegiatan dilaksanakan.

    Menurut Kombes Budi, pemberitahuan tersebut diperlukan agar kepolisian dapat berkoordinasi dengan koordinator lapangan, memperkirakan jumlah massa, memastikan titik kegiatan, serta menyiapkan rencana pelayanan dan pengamanan.

    “Pemberitahuan itu penting agar kepolisian dapat berkoordinasi dengan korlap, mengetahui jumlah massa, lokasi kegiatan, serta menyiapkan pelayanan dan pengamanan. Ini semua dilakukan untuk memastikan penyampaian pendapat berjalan aman, tertib, dan tidak mengganggu kepentingan masyarakat lainnya,” jelasnya.

    Kabidhumas menegaskan, Polda Metro Jaya tetap menghormati hak masyarakat, termasuk mahasiswa, untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, kegiatan tersebut tetap perlu mengikuti ketentuan yang berlaku agar aspirasi dapat tersampaikan dengan baik dan situasi kamtibmas tetap terjaga.

    “Kami menghormati hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, kami juga mengingatkan agar ketentuan yang berlaku tetap dipatuhi, sehingga kegiatan dapat berjalan aman, tertib, dan kondusif,” pungkasnya.

  • Pihak Polda Metro Jaya Tegaskan Belum Terima Surat Pemberitahuan Aksi Mahasiswa Di Bundaran HI

    Pihak Polda Metro Jaya Tegaskan Belum Terima Surat Pemberitahuan Aksi Mahasiswa Di Bundaran HI

    NextUI hero Image

    Jakarta – Polda Metro Jaya menanggapi informasi yang beredar di media sosial terkait klaim adanya surat pemberitahuan aksi mahasiswa yang disebut telah dikirimkan kepada kepolisian. Hingga Jumat (12/6/2026) pukul 17.34 WIB, surat tersebut belum diterima.

    Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pihaknya telah melakukan pengecekan ke sejumlah satuan terkait, di antaranya Polres Metro Depok, Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya, dan Polres Metro Jakarta Pusat.

    “Sampai dengan pukul 17.34 WIB, kami sudah melakukan pengecekan di Polres Metro Depok, jajaran Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya, dan Polres Metro Jakarta Pusat. Belum ada surat pemberitahuan yang kami terima terkait kegiatan penyampaian aspirasi hari ini,” ujar Kombes Budi di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2026).

    Kabidhumas menjelaskan, sebelumnya Polda Metro Jaya menerima informasi dari patroli media sosial mengenai salah satu unggahan yang menyebut adanya surat pemberitahuan aksi dari elemen mahasiswa. Namun, berdasarkan hasil pengecekan internal, surat tersebut belum diterima oleh kepolisian.

    “Kami menerima informasi dari patroli media sosial bahwa ada yang menyampaikan sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada Polda Metro Jaya. Perlu kami sampaikan, sejauh ini kami belum menerima surat pemberitahuan tersebut,” katanya.

    Ia mengingatkan, berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, pemberitahuan secara tertulis kepada kepolisian disampaikan paling lambat 3×24 jam sebelum kegiatan dilaksanakan.

    Menurut Kombes Budi, pemberitahuan tersebut diperlukan agar kepolisian dapat berkoordinasi dengan koordinator lapangan, memperkirakan jumlah massa, memastikan titik kegiatan, serta menyiapkan rencana pelayanan dan pengamanan.

    “Pemberitahuan itu penting agar kepolisian dapat berkoordinasi dengan korlap, mengetahui jumlah massa, lokasi kegiatan, serta menyiapkan pelayanan dan pengamanan. Ini semua dilakukan untuk memastikan penyampaian pendapat berjalan aman, tertib, dan tidak mengganggu kepentingan masyarakat lainnya,” jelasnya.

    Kabidhumas menegaskan, Polda Metro Jaya tetap menghormati hak masyarakat, termasuk mahasiswa, untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, kegiatan tersebut tetap perlu mengikuti ketentuan yang berlaku agar aspirasi dapat tersampaikan dengan baik dan situasi kamtibmas tetap terjaga.

    “Kami menghormati hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, kami juga mengingatkan agar ketentuan yang berlaku tetap dipatuhi, sehingga kegiatan dapat berjalan aman, tertib, dan kondusif,” pungkasnya.

  • Pihak Polda Metro Jaya Tegaskan Belum Terima Surat Pemberitahuan Aksi Mahasiswa Di Bundaran HI

    Pihak Polda Metro Jaya Tegaskan Belum Terima Surat Pemberitahuan Aksi Mahasiswa Di Bundaran HI

    NextUI hero Image

    Jakarta – Polda Metro Jaya menanggapi informasi yang beredar di media sosial terkait klaim adanya surat pemberitahuan aksi mahasiswa yang disebut telah dikirimkan kepada kepolisian. Hingga Jumat (12/6/2026) pukul 17.34 WIB, surat tersebut belum diterima.

    Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pihaknya telah melakukan pengecekan ke sejumlah satuan terkait, di antaranya Polres Metro Depok, Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya, dan Polres Metro Jakarta Pusat.

    “Sampai dengan pukul 17.34 WIB, kami sudah melakukan pengecekan di Polres Metro Depok, jajaran Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya, dan Polres Metro Jakarta Pusat. Belum ada surat pemberitahuan yang kami terima terkait kegiatan penyampaian aspirasi hari ini,” ujar Kombes Budi di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2026).

    Kabidhumas menjelaskan, sebelumnya Polda Metro Jaya menerima informasi dari patroli media sosial mengenai salah satu unggahan yang menyebut adanya surat pemberitahuan aksi dari elemen mahasiswa. Namun, berdasarkan hasil pengecekan internal, surat tersebut belum diterima oleh kepolisian.

    “Kami menerima informasi dari patroli media sosial bahwa ada yang menyampaikan sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada Polda Metro Jaya. Perlu kami sampaikan, sejauh ini kami belum menerima surat pemberitahuan tersebut,” katanya.

    Ia mengingatkan, berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, pemberitahuan secara tertulis kepada kepolisian disampaikan paling lambat 3×24 jam sebelum kegiatan dilaksanakan.

    Menurut Kombes Budi, pemberitahuan tersebut diperlukan agar kepolisian dapat berkoordinasi dengan koordinator lapangan, memperkirakan jumlah massa, memastikan titik kegiatan, serta menyiapkan rencana pelayanan dan pengamanan.

    “Pemberitahuan itu penting agar kepolisian dapat berkoordinasi dengan korlap, mengetahui jumlah massa, lokasi kegiatan, serta menyiapkan pelayanan dan pengamanan. Ini semua dilakukan untuk memastikan penyampaian pendapat berjalan aman, tertib, dan tidak mengganggu kepentingan masyarakat lainnya,” jelasnya.

    Kabidhumas menegaskan, Polda Metro Jaya tetap menghormati hak masyarakat, termasuk mahasiswa, untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, kegiatan tersebut tetap perlu mengikuti ketentuan yang berlaku agar aspirasi dapat tersampaikan dengan baik dan situasi kamtibmas tetap terjaga.

    “Kami menghormati hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, kami juga mengingatkan agar ketentuan yang berlaku tetap dipatuhi, sehingga kegiatan dapat berjalan aman, tertib, dan kondusif,” pungkasnya.

  • Pihak Polda Metro Tegaskan Belum Terima Surat Pemberitahuan Aksi Mahasiswa Di Bundaran HI

    Pihak Polda Metro Tegaskan Belum Terima Surat Pemberitahuan Aksi Mahasiswa Di Bundaran HI

    NextUI hero Image

    Jakarta – Polda Metro Jaya menanggapi informasi yang beredar di media sosial terkait klaim adanya surat pemberitahuan aksi mahasiswa yang disebut telah dikirimkan kepada kepolisian. Hingga Jumat (12/6/2026) pukul 17.34 WIB, surat tersebut belum diterima.

    Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pihaknya telah melakukan pengecekan ke sejumlah satuan terkait, di antaranya Polres Metro Depok, Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya, dan Polres Metro Jakarta Pusat.

    “Sampai dengan pukul 17.34 WIB, kami sudah melakukan pengecekan di Polres Metro Depok, jajaran Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya, dan Polres Metro Jakarta Pusat. Belum ada surat pemberitahuan yang kami terima terkait kegiatan penyampaian aspirasi hari ini,” ujar Kombes Budi di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2026).

    Kabidhumas menjelaskan, sebelumnya Polda Metro Jaya menerima informasi dari patroli media sosial mengenai salah satu unggahan yang menyebut adanya surat pemberitahuan aksi dari elemen mahasiswa. Namun, berdasarkan hasil pengecekan internal, surat tersebut belum diterima oleh kepolisian.

    “Kami menerima informasi dari patroli media sosial bahwa ada yang menyampaikan sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada Polda Metro Jaya. Perlu kami sampaikan, sejauh ini kami belum menerima surat pemberitahuan tersebut,” katanya.

    Ia mengingatkan, berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, pemberitahuan secara tertulis kepada kepolisian disampaikan paling lambat 3×24 jam sebelum kegiatan dilaksanakan.

    Menurut Kombes Budi, pemberitahuan tersebut diperlukan agar kepolisian dapat berkoordinasi dengan koordinator lapangan, memperkirakan jumlah massa, memastikan titik kegiatan, serta menyiapkan rencana pelayanan dan pengamanan.

    “Pemberitahuan itu penting agar kepolisian dapat berkoordinasi dengan korlap, mengetahui jumlah massa, lokasi kegiatan, serta menyiapkan pelayanan dan pengamanan. Ini semua dilakukan untuk memastikan penyampaian pendapat berjalan aman, tertib, dan tidak mengganggu kepentingan masyarakat lainnya,” jelasnya.

    Kabidhumas menegaskan, Polda Metro Jaya tetap menghormati hak masyarakat, termasuk mahasiswa, untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, kegiatan tersebut tetap perlu mengikuti ketentuan yang berlaku agar aspirasi dapat tersampaikan dengan baik dan situasi kamtibmas tetap terjaga.

    “Kami menghormati hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, kami juga mengingatkan agar ketentuan yang berlaku tetap dipatuhi, sehingga kegiatan dapat berjalan aman, tertib, dan kondusif,” pungkasnya.

  • Pihak Polda Metro Tegaskan Belum Terima Surat Pemberitahuan Aksi Mahasiswa Di Bundaran HI

    Pihak Polda Metro Tegaskan Belum Terima Surat Pemberitahuan Aksi Mahasiswa Di Bundaran HI

    NextUI hero Image

    Jakarta – Polda Metro Jaya menanggapi informasi yang beredar di media sosial terkait klaim adanya surat pemberitahuan aksi mahasiswa yang disebut telah dikirimkan kepada kepolisian. Hingga Jumat (12/6/2026) pukul 17.34 WIB, surat tersebut belum diterima.

    Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pihaknya telah melakukan pengecekan ke sejumlah satuan terkait, di antaranya Polres Metro Depok, Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya, dan Polres Metro Jakarta Pusat.

    “Sampai dengan pukul 17.34 WIB, kami sudah melakukan pengecekan di Polres Metro Depok, jajaran Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya, dan Polres Metro Jakarta Pusat. Belum ada surat pemberitahuan yang kami terima terkait kegiatan penyampaian aspirasi hari ini,” ujar Kombes Budi di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2026).

    Kabidhumas menjelaskan, sebelumnya Polda Metro Jaya menerima informasi dari patroli media sosial mengenai salah satu unggahan yang menyebut adanya surat pemberitahuan aksi dari elemen mahasiswa. Namun, berdasarkan hasil pengecekan internal, surat tersebut belum diterima oleh kepolisian.

    “Kami menerima informasi dari patroli media sosial bahwa ada yang menyampaikan sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada Polda Metro Jaya. Perlu kami sampaikan, sejauh ini kami belum menerima surat pemberitahuan tersebut,” katanya.

    Ia mengingatkan, berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, pemberitahuan secara tertulis kepada kepolisian disampaikan paling lambat 3×24 jam sebelum kegiatan dilaksanakan.

    Menurut Kombes Budi, pemberitahuan tersebut diperlukan agar kepolisian dapat berkoordinasi dengan koordinator lapangan, memperkirakan jumlah massa, memastikan titik kegiatan, serta menyiapkan rencana pelayanan dan pengamanan.

    “Pemberitahuan itu penting agar kepolisian dapat berkoordinasi dengan korlap, mengetahui jumlah massa, lokasi kegiatan, serta menyiapkan pelayanan dan pengamanan. Ini semua dilakukan untuk memastikan penyampaian pendapat berjalan aman, tertib, dan tidak mengganggu kepentingan masyarakat lainnya,” jelasnya.

    Kabidhumas menegaskan, Polda Metro Jaya tetap menghormati hak masyarakat, termasuk mahasiswa, untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, kegiatan tersebut tetap perlu mengikuti ketentuan yang berlaku agar aspirasi dapat tersampaikan dengan baik dan situasi kamtibmas tetap terjaga.

    “Kami menghormati hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, kami juga mengingatkan agar ketentuan yang berlaku tetap dipatuhi, sehingga kegiatan dapat berjalan aman, tertib, dan kondusif,” pungkasnya.

  • Pihak Polda Metro Tegaskan Belum Terima Surat Pemberitahuan Aksi Mahasiswa

    Pihak Polda Metro Tegaskan Belum Terima Surat Pemberitahuan Aksi Mahasiswa

    NextUI hero Image

    Jakarta – Polda Metro Jaya menanggapi informasi yang beredar di media sosial terkait klaim adanya surat pemberitahuan aksi mahasiswa yang disebut telah dikirimkan kepada kepolisian. Hingga Jumat (12/6/2026) pukul 17.34 WIB, surat tersebut belum diterima.

    Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pihaknya telah melakukan pengecekan ke sejumlah satuan terkait, di antaranya Polres Metro Depok, Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya, dan Polres Metro Jakarta Pusat.

    “Sampai dengan pukul 17.34 WIB, kami sudah melakukan pengecekan di Polres Metro Depok, jajaran Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya, dan Polres Metro Jakarta Pusat. Belum ada surat pemberitahuan yang kami terima terkait kegiatan penyampaian aspirasi hari ini,” ujar Kombes Budi di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2026).

    Kabidhumas menjelaskan, sebelumnya Polda Metro Jaya menerima informasi dari patroli media sosial mengenai salah satu unggahan yang menyebut adanya surat pemberitahuan aksi dari elemen mahasiswa. Namun, berdasarkan hasil pengecekan internal, surat tersebut belum diterima oleh kepolisian.

    “Kami menerima informasi dari patroli media sosial bahwa ada yang menyampaikan sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada Polda Metro Jaya. Perlu kami sampaikan, sejauh ini kami belum menerima surat pemberitahuan tersebut,” katanya.

    Ia mengingatkan, berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, pemberitahuan secara tertulis kepada kepolisian disampaikan paling lambat 3×24 jam sebelum kegiatan dilaksanakan.

    Menurut Kombes Budi, pemberitahuan tersebut diperlukan agar kepolisian dapat berkoordinasi dengan koordinator lapangan, memperkirakan jumlah massa, memastikan titik kegiatan, serta menyiapkan rencana pelayanan dan pengamanan.

    “Pemberitahuan itu penting agar kepolisian dapat berkoordinasi dengan korlap, mengetahui jumlah massa, lokasi kegiatan, serta menyiapkan pelayanan dan pengamanan. Ini semua dilakukan untuk memastikan penyampaian pendapat berjalan aman, tertib, dan tidak mengganggu kepentingan masyarakat lainnya,” jelasnya.

    Kabidhumas menegaskan, Polda Metro Jaya tetap menghormati hak masyarakat, termasuk mahasiswa, untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, kegiatan tersebut tetap perlu mengikuti ketentuan yang berlaku agar aspirasi dapat tersampaikan dengan baik dan situasi kamtibmas tetap terjaga.

    “Kami menghormati hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, kami juga mengingatkan agar ketentuan yang berlaku tetap dipatuhi, sehingga kegiatan dapat berjalan aman, tertib, dan kondusif,” pungkasnya.

  • Pihak Polda Metro Tegaskan Belum Terima Surat Pemberitahuan Aksi Mahasiswa

    Pihak Polda Metro Tegaskan Belum Terima Surat Pemberitahuan Aksi Mahasiswa

    NextUI hero Image

    Jakarta – Polda Metro Jaya menanggapi informasi yang beredar di media sosial terkait klaim adanya surat pemberitahuan aksi mahasiswa yang disebut telah dikirimkan kepada kepolisian. Hingga Jumat (12/6/2026) pukul 17.34 WIB, surat tersebut belum diterima.

    Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pihaknya telah melakukan pengecekan ke sejumlah satuan terkait, di antaranya Polres Metro Depok, Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya, dan Polres Metro Jakarta Pusat.

    “Sampai dengan pukul 17.34 WIB, kami sudah melakukan pengecekan di Polres Metro Depok, jajaran Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya, dan Polres Metro Jakarta Pusat. Belum ada surat pemberitahuan yang kami terima terkait kegiatan penyampaian aspirasi hari ini,” ujar Kombes Budi di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2026).

    Kabidhumas menjelaskan, sebelumnya Polda Metro Jaya menerima informasi dari patroli media sosial mengenai salah satu unggahan yang menyebut adanya surat pemberitahuan aksi dari elemen mahasiswa. Namun, berdasarkan hasil pengecekan internal, surat tersebut belum diterima oleh kepolisian.

    “Kami menerima informasi dari patroli media sosial bahwa ada yang menyampaikan sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada Polda Metro Jaya. Perlu kami sampaikan, sejauh ini kami belum menerima surat pemberitahuan tersebut,” katanya.

    Ia mengingatkan, berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, pemberitahuan secara tertulis kepada kepolisian disampaikan paling lambat 3×24 jam sebelum kegiatan dilaksanakan.

    Menurut Kombes Budi, pemberitahuan tersebut diperlukan agar kepolisian dapat berkoordinasi dengan koordinator lapangan, memperkirakan jumlah massa, memastikan titik kegiatan, serta menyiapkan rencana pelayanan dan pengamanan.

    “Pemberitahuan itu penting agar kepolisian dapat berkoordinasi dengan korlap, mengetahui jumlah massa, lokasi kegiatan, serta menyiapkan pelayanan dan pengamanan. Ini semua dilakukan untuk memastikan penyampaian pendapat berjalan aman, tertib, dan tidak mengganggu kepentingan masyarakat lainnya,” jelasnya.

    Kabidhumas menegaskan, Polda Metro Jaya tetap menghormati hak masyarakat, termasuk mahasiswa, untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, kegiatan tersebut tetap perlu mengikuti ketentuan yang berlaku agar aspirasi dapat tersampaikan dengan baik dan situasi kamtibmas tetap terjaga.

    “Kami menghormati hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, kami juga mengingatkan agar ketentuan yang berlaku tetap dipatuhi, sehingga kegiatan dapat berjalan aman, tertib, dan kondusif,” pungkasnya.

  • Polda Metro Tegaskan Belum Terima Surat Pemberitahuan Aksi Mahasiswa

    Polda Metro Tegaskan Belum Terima Surat Pemberitahuan Aksi Mahasiswa

    NextUI hero Image

    Jakarta – Polda Metro Jaya menanggapi informasi yang beredar di media sosial terkait klaim adanya surat pemberitahuan aksi mahasiswa yang disebut telah dikirimkan kepada kepolisian. Hingga Jumat (12/6/2026) pukul 17.34 WIB, surat tersebut belum diterima.

    Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pihaknya telah melakukan pengecekan ke sejumlah satuan terkait, di antaranya Polres Metro Depok, Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya, dan Polres Metro Jakarta Pusat.

    “Sampai dengan pukul 17.34 WIB, kami sudah melakukan pengecekan di Polres Metro Depok, jajaran Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya, dan Polres Metro Jakarta Pusat. Belum ada surat pemberitahuan yang kami terima terkait kegiatan penyampaian aspirasi hari ini,” ujar Kombes Budi di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2026).

    Kabidhumas menjelaskan, sebelumnya Polda Metro Jaya menerima informasi dari patroli media sosial mengenai salah satu unggahan yang menyebut adanya surat pemberitahuan aksi dari elemen mahasiswa. Namun, berdasarkan hasil pengecekan internal, surat tersebut belum diterima oleh kepolisian.

    “Kami menerima informasi dari patroli media sosial bahwa ada yang menyampaikan sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada Polda Metro Jaya. Perlu kami sampaikan, sejauh ini kami belum menerima surat pemberitahuan tersebut,” katanya.

    Ia mengingatkan, berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, pemberitahuan secara tertulis kepada kepolisian disampaikan paling lambat 3×24 jam sebelum kegiatan dilaksanakan.

    Menurut Kombes Budi, pemberitahuan tersebut diperlukan agar kepolisian dapat berkoordinasi dengan koordinator lapangan, memperkirakan jumlah massa, memastikan titik kegiatan, serta menyiapkan rencana pelayanan dan pengamanan.

    “Pemberitahuan itu penting agar kepolisian dapat berkoordinasi dengan korlap, mengetahui jumlah massa, lokasi kegiatan, serta menyiapkan pelayanan dan pengamanan. Ini semua dilakukan untuk memastikan penyampaian pendapat berjalan aman, tertib, dan tidak mengganggu kepentingan masyarakat lainnya,” jelasnya.

    Kabidhumas menegaskan, Polda Metro Jaya tetap menghormati hak masyarakat, termasuk mahasiswa, untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, kegiatan tersebut tetap perlu mengikuti ketentuan yang berlaku agar aspirasi dapat tersampaikan dengan baik dan situasi kamtibmas tetap terjaga.

    “Kami menghormati hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, kami juga mengingatkan agar ketentuan yang berlaku tetap dipatuhi, sehingga kegiatan dapat berjalan aman, tertib, dan kondusif,” pungkasnya.